Rabu 23 Jun 2021 15:07 WIB

Kemenag Larang Madrasah di Zona Merah Gelar PTM

Kemenag memutuskan melarang memberikan izin PTM di zona merah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Pelajar mengenakan pelindung wajah sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM)
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pelajar mengenakan pelindung wajah sebelum mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Konfirmasi kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini melebihi 2 juta jiwa. Beberapa daerah yang sebelumnya sudah keluar dari zona merah, kini harus kembali menerima predikat tersebut.

Menanggapi kondisi saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengeluarkan surat edaran terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kemenag memutuskan melarang memberikan izin PTM di zona merah.

"Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tidak boleh memberikan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas di zona merah," kata Direktur KSKK Madrasah, M Ishom Yusqi, saat dihubungi Republika, Rabu (23/6).

Dalam Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022 di Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Juni 2021, disebutkan setiap pihak wajib memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah.

Tak hanya itu, ia menegaskan ketentuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh Kankemenag.

Madrasah yang berada di zona hijau, kuning, atau orange, disebut boleh melakukan PTM terbatas dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 setempat.

"Kedua, harus ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat yang membolehkan pelaksanaan PTM. Terakhir, ada izin tertulis dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dan berdasar rekomendasi Satgas Covid-19," kata dia.

Jika semua syarat dan ketentuan itu terpenuhi, madrasah yang menyelenggarakan PTM terbatas wajib menyediakan layanan pembelajaran sesuai dengan situasi dan ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya hak belajar peserta didik.

Lebih lanjut, madrasah yang membuka PTM secara terbatas juga harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19, serta mengikuti panduan yang telah diterbitkan.

Kemendikbud-ristek telah menyusun buku panduan sekolah tatap muka di masa pandemi, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam SKB 4 Menteri. Isi buku panduan, antara lain, ketentuan pembelajaran tatap muka saat pandemi, tugas satuan pendidikan, konsep dan strategi praktik pembelajaran pada masa pandemi, cara pengelolaan kelas dan perumusan jadwal sekolah, hingga model penyusunan RPP kelas/pelajaran.

Dalam keterangan pers sebelumnya, Ishom menyebut aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

"Targetnya, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement