IHRAM.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Kesehatan Banjarmasin, Kalimantan Selatan mewajibkan sekolah membentuk Satgas Covid-19.
"Satgas ini wajib ada, jika tidak kami tak merekomendasikan sekolah dibuka," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (28/6).
Dia menjelaskan satgas terdiri dari guru, siswa hingga komite sekolah. Mereka bertugas melakukan pengawasan guna memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan secara disiplin oleh seluruh warga sekolah.
Kemudian evaluasi secara berkala juga wajib dilakukan oleh satgas agar jika ada kekurangan dalam penerapan prokes dapat diperbaiki dan lebih ditingkatkan ketaatannya. Termasuk jika ada satu saja baik siswa maupun guru terpapar Covid-19, maka proses pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.
"Harus ditanamkan kepada peserta didik bahwa di masa pandemi ini semuanya berubah. Misalnya budaya bersalaman ke guru tidak ada lagi. Masker wajib dipakai baik saat di kelas maupun jam istirahat, kecuali saat makan. Begitu juga mencuci tangan harus sesering mungkin," ujarnya.
Diakui Machli, pemberian lampu hijau bagi dibukanya sekolah didasari melandainya kasus Covid-19. Di sisi lain, sekolah yang dikoordinir Dinas Pendidikan juga memastikan bisa menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan.
Berdasarkan data terakhir pada Senin hari ini, kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota Kalimantan Selatan itu hanya tersisa 83 orang dan satu kematian dalam 15 hari terakhir. Status zona merah atau oranye pada 52 kelurahan juga tidak ada.
Beberapa wilayah RT atau RW bahkan dinyatakan sebagai zona hijau alias bebas dari penularan Covid-19. "Seiring program percepatan vaksinasi yang terus bergulir termasuk para tenaga guru maka kami optimis kekebalan komunal terwujud di tengah masyarakat, sehingga aktivitas dapat berjalan normal lagi begitu juga kegiatan sekolah," ujarnya.