IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut jumlah pernikahan anak usia dini mengalami perningkatan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, dari 20 anak rata-rata tiga sampai empat di antaranya telah menikah.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, mengimbau agar pernikahan usia dini tidak lagi dilakukan. Ia menyebut perlu kematangan agama sebelum seseorang membina keluarga.
"Dalam sebuah hadits disebutkan menikah itu ada beberapa syarat, termasuk mampu baik secara agama, ekonomi, keturunan. Agama adalah hal utama atau determinant dalam menghadapi masalah yang ada, termasuk ekonomi," katanya saat dihubungi Republika belum lama ini.
Agama merupakan hal yang membimbing manusia agar selamat dalam melakukan setiap hal dalam kehidupan, termasuk pernikahan. Karena itu, ia menyebut faktor agama harus diperkuat terlebih dahulu.
Rukun dan syarat pernikahan yang ada dalam Islam harus dipatuhi dengan baik. Ia menyebut pernikahan merupakan sebuah perintah agama yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Pun pernikahan usia dini yang disebabkan kehamilan di luar nikah disebut harus dicegah, mengingat hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Pernikahan disebut memiliki tujuan untuk melahirkan generasi yang berkualitas. Jika hal ini tidak memenuhi ketentuan syariat Islam dan UU, justru hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah.
Dalam kondisi pandemi sendiri, ia mengingatkan agar setiap pihak memperhatikan protokol kesehatan dengan iman, aman dan imun. Setiap pihak diminta fokus untuk melakukan pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Iman ini meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, wajib aman yaitu aman dari Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, serta wajib imun yaitu mempertahankan kualitas imun," ujar dia.
Ia mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak massa, termasuk pernikahan. Acara seperti ini disebut malah menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19.