IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia. Hal ini agar produk halal Indonesia tercatat dengan data akurat.
Sebab, saat ini banyak produk halal Indonesia yang diekspor ke luar negeri ternyata tidak tercatat secara khusus sebagai produk halal.
“Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal,” ungkap Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan persnya, Rabu (30/6).
Karena itu, kata Masduki, Wapres meminta Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan BPJPH melakukan kodifikasi produk-produk halal dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri terutama yang berbasis makanan dicatat secara khusus sebagai produk halal.
“Agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar,” ujarnya.
Salah satu tindaklanjut dari arahan Wapres yang sekaligus Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini yakni Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar berkirim surat kepada Menkeu dan Plt. Kepala BPJPH. Hal ini untuk memastikan adanya koordinasi antara KNEKS dengan pihak Bea dan Cukai.
"Dalam konteks ini diperkuat oleh surat dari Sekretariat Wakil Presiden (yang) ditujukan kepada Menteri Keuangan yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH," kata Masduki.
“Jadi ini adalah bagian dari rangkaian bagaimana upaya-upaya yang didorong terus oleh pemerintah dalam hal ini Wakil Presiden yang bertanggungjawab untuk meningkatkan produk halal di Indonesia supaya makin hari makin besar,” ujarnya lagi.
Dalam siaran pers Sekretaris Wakil Presiden, surat yang dikirim pada Kamis (24/6) dan ditujukan kepada Plt. Kepala BPJPH berisi arahan Wapres agar BPJPH segera melakukan percepatan kodifikasi ekspor/impor produk halal dengan merumuskan penyesuaian nomor sertifikasi halal mengikuti Harmonized System (HS) yang berlaku secara internasional. Dalam surat Kasetwapres tersebut, Wapres juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya.
Sementara surat yang dikirim di hari yang sama kepada Menteri Keuangan berisi arahan Wapres agar Menkeu segera menyelesaikan landasan hukum terkait kodifikasi ekspor/impor produk halal ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat.