Rabu 30 Jun 2021 12:04 WIB

Muhammadiyah Rekomendasikan Tiga Hal Soal Lockdown Jawa

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali aturan PSBB

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Agus Samsudin
Foto: Dokumen.
Agus Samsudin

IHRAM.CO.ID, YOGYAKARTA – Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir membuat PP Muhammadiyah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo soal lockdown di Pulau Jawa. Ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) kepada presiden pada Kamis (29/6).

Ketua MCCC PP Muhammadiyah Agus Samsudin mengatakan pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi. Kebijakan ini disertai penindakan tegas kepada para penyebar disinformasi atau hoaks dan jaminan bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB.

“Paling tidak, kebijakan PSBB diterapkan tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal tiga pekan,” kata Agus, dilansir situs resmi Muhammadiyah, Rabu (30/6).

Kedua, Agus meminta pemerintah menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan bagi para pasien Covid-19. Ini meliputi ruang perawatan, fasilitas isolasi pasien orang tanpa gejala (OTG), jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, dan pasokan oksigen serta obat-obatan.

“Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya rumah sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19,” ujar dia.

Terakhir, Agus meminta agar pemerintah bersama para tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan, dan media bersatu melawan pandemi Covid-19. Mereka bisa menggerakkan solidaritas sosial bagi warga yang terdampak ekonomi dan menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan prosedur kesehatan.

“Terlebih, mereka bisa menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan melawan beredarnya hoaks di kalangan masyarakat,” tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement