IHRAM.CO.ID, SEBERANG PERAI -- Seorang wanita berusia 26 tahun ditangkap polisi Penang, Malaysia, setelah ia dilaporkan karena diduga menghina kepekaan agama dalam unggahan media sosialnya.
Kepala polisi distrik Seberang Perai Tengah Asisten Komisaris Shafee Samad mengatakan, wanita yang merupakan warga Sabah itu ditangkap pada Selasa (29/6) sekitar pukul 11.30 waktu setempat. Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan menyusul empat laporan polisi yang diajukan terhadapnya oleh beberapa orang atas unggahan yang diduga mengolok-olok adzan di Facebook.
Shafee mengatakan, unggahan yang dibuat pada pukul 5.18 pada 28 Juni 2021 itu membandingkan adzan dengan lolongan, yang disisipi emoji binatang, dan tagar dengan penghinaan. Menurutnya, seorang pengadu menuduh wanita itu tidak menghormati kepekaan agama orang Malaysia dan menuduh bahwa unggahannya dapat membuat marah umat Islam dan menyebabkan ketegangan rasial.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka telah mengunggah komentar di akun Facebook-nya dengan nama Julia JJ II," kata Shafee, dilansir di Malay Mail, Rabu (30/6).
Shafee menambahkan, kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 298A KUHP untuk upaya menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan atau perasaan permusuhan atas dasar agama. Kasus itu juga sedang diselidiki berdasarkan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (CMA) 1998 karena berbagi konten ofensif dan mengancam secara online.