IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia memutuskan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.
Hal ini ditegaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara daring bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan PPKM Darurat ini.
Menurut Menag, berhubungan dengan kebijakan PPKM ini, maka tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Menag dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (1/7).
Untuk sekolah dan madrasah, Menag menyebut seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, maupun area publik lainnya juga ditutup sementara.
Menag membantah pernyataan yang menyebut nantinya rumah ibadah di tutup, sementara sektor pariwisata dibuka. PPKM ini rencananya akan dilakukan pada 3 - 20 Juli 2021.
Ia menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian. Nantinya, akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Misalnya, dilaksanakan 100 persen 'Work From Home' untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.