Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan telah menjamin ketersediaan oksigen dengan meminta pengalihan 90 persen produksi oksigen untuk kebutuhan medis.
"Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis," kata Luhut dalam keterangan pers terkait pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7).
Oleh karena itu, ia meminta masing-masing provinsi membentuk satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi yang berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan pasokan.