Jumat 02 Jul 2021 13:35 WIB

Warga Maroko Dipenjara 3,5 Tahun Akibat Hina Islam

Ia di penjara setelah mengunggah sindiran ayat-ayat Alquran di Facebook.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Facebook
Foto: EPA
Facebook

IHRAM.CO.ID, RABAT -- Seorang perempuan warga negara ganda Maroko-Italia telah dijatuhi hukuman 3,5  tiga tahun penjara karena menghina Islam. Ia mendapat vonis penjara setelah mengunggah sindiran ayat-ayat Alquran di Facebook.

Perempuan itu ditangkap pada awal bulan ini di bandara Rabat ketika dia tiba dari Prancis. Perempuan berusia 23 tahun itu tidak tahu bahwa dia adalah subjek surat perintah penangkapan.

Menurut sang ayah, anaknya membagikan frasa bahasa Arab yang meniru kutipan dari Alquran di laman Facebook pada April 2019. Sang ayah meminta anonimitas untuk dirinya dan putrinya.

"Dia mengunggah tanpa mengetahui isinya, karena dia tidak fasih berbahasa Arab," kata sang ayah dilansir dari Al Arabiya pada Kamis (1/7.

Proses hukum dimulai setelah sebuah asosiasi keagamaan di Marrakesh mengajukan pengaduan terhadapnya. Perempuan itu pada Senin lalu dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun, bersama dengan denda hampir 6.000 dollar AS karena menghina agama Islam.

"Saya mengunjunginya hari ini, dia benar-benar hancur, mereka telah menghancurkan masa depannya,” keluhnya.

Pihak keluarga berniat mengajukan banding. Pasal 267 KUHP Maroko menetapkan hukuman antara enam bulan dan dua tahun penjara untuk pelanggaran “menghina Islam”. Tetapi hukumannya meningkat menjadi maksimal lima tahun jika pelanggaran dilakukan di depan umum, termasuk melalui platform elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement