Sabtu 03 Jul 2021 06:55 WIB

MUI Ingin Masjid Jadi Pelopor Solidaritas Umat Lawan Covid

MUI ingin masjid jadi pelopor lahirnya solidaritas umat untuk saling menjaga

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia  KH Miftachul Akhyar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Miftachul Akhyar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesian (MUI) mengajak umat menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum menunjukkan keindahan ajaran Islam. MUI mendorong ulama menjadikan masjid sebagai lokomotif penyadaran masyarakat, tentang pentingnya gerakan bersama menanggulangi pandemi ini.

“Antara lain dengan menegakkan disiplin penegakan secara ketat protokol kesehatan di Masjid, seperti memakai masker, menjaga jarak antar jamaah, mencuci tangan dan rutin tes suhu tubuh sebelum masuk masjid, membawa alat ibadah dari rumah, dan mempersingkat setiap amalan ibadah di Masjid," bunyi taushiyah MUI dalam keterangan yang diterima Republika, Sabtu (3/7).

Taushiyah tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, serta Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. Adapun hal ini mulai diedarkan Jumat (2/7).

Dalam taushiyah tersebut disebutkan, MUI juga ingin masjid menjadi pelopor lahirnya solidaritas umat untuk saling menjaga dan membantu. Misalnya, masjid digunakan untuk melakukan koordinasi donasi ke lingkungan sekitar yang terdampak Covid-19.

Dengan cara ini, kebutuhan harian anggota masyarakat yang terkena Covid-19 bisa terpenuhi. Termasuk bagi masyarakat yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.

"Melalui masjid, kita gerakkan semangat saling bantu memenuhi kebutuhan pokok untuk yang kurang mampu,” point lainnya dalam taushiyah MUI.

Tak hanya itu, MUI juga meminta para ulama di daerah yang tingkat persebaran Covid-19 tinggi untuk menghentikan sementara (tawaqquf) aktivitas peribadatan massal di masjid. Penghentian aktivitas ini dilakukan sampai situasi dan kondisi betul-betul terkendali.

Ajakan itu disebut sejalan dengan isi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam mengambil rukhshah (dispensasi).

Dalam salah satu point yang tertulis, rukhshah yang dimaksud adalah melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

MUI juga mengajak umat untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan serta berdzikir, serta bermunajat kepada Allah SWT agar pandemi lekas berakhir.

Taushiyah ini ditutup dengan seruan MUI kepada pemerintah agar tidak ragu dan harus tegas menghentikan Covid-19. Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga kepatuhan masyarakat sehingga pandemi Covid-19 lekas berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement