Senin 05 Jul 2021 13:40 WIB

Nekat Haji 2021 Bisa Didenda Rp38,6 Juta

Denda Rp38.6 juta akan diberlakukan bagi siapapun yang mencoba memasuki lokasi ibadah

Jamaah haji tawaf dengan tertib di Ka
Foto: saudigazette
Jamaah haji tawaf dengan tertib di Ka

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi pada Ahad (4/7) menyetujui rencana keamanan musim Haji 2021 yang memperhitungkan pencegahan terhadap Covid-19, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan.

Menurut rencana yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan para jemaah, maka denda 10.000 real (sekitar Rp38,6 juta) akan diberlakukan bagi siapa pun yang mencoba memasuki lokasi ibadah tanpa izin. Kementerian meminta semua warga negara dan masyarakat agar mematuhi aturan khusus musim Haji tahun ini.

Sementara itu, aparat Kepolisian akan bertugas di semua jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci. Arab Saudi bulan lalu mengumumkan bahwa musim Haji 2021 akan dibatasi bagi jemaah domestik saja dan mengizinkan maksimal 60.000 orang.

Tahun ini akan menjadi musim Haji kedua tanpa jemaah asal luar negeri guna mencegah penyebaran lebih lanjut pandemi Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement