IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Penulis buku Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Adopsi Metode HACCP terbitan Jakarta Islamic Centre (JIC), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki memaparkan tentang cara berkurban di era pandemi dalam acara Diklat Virtual Penyelenggaraan dan Teknik Pemotongan Hewan Qurban pada Ahad (4/7).
Pria yang akrab dipanggil Ustaz Kiki ini menjelaskan, penyelenggaraan kurban di era pandemi Covid-19 dengan adopasi metode Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) merupakan serangkaian tindakan yang harus dilakukan penyelenggara qurban dari sejak hewan kurban diterima yang harus diperiksa kesehatannya, ketika pemotongan, pencacahan, pengemasan sampai pendistribusian yang menerapkan HACCP.
“Pada saat penerimaan hewan kurban, penyelenggara harus menguasai ilmu tentang zoonosis atau penyakit menular dari hewan kurban ke manusia, harus memiliki kemampuan mendiagnosa hewan kurban yang sedang sakit, yaitu dengan melakukan pemeriksaan ke beberapa bagian hewan qurban,” ujar Ustaz Kiki dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (5/7).
Ustaz Kiki mengatakan, yang harus diutamakan adalah keselamatan manusia bukan hewan qurbannya, terutama penyelenggara. Karena itu,menurut dia, seluruh personal yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kurban, dari penerimaan, pemotongan, pencacahan sampai pendistribusian sudah lulus test PCR dan sudah divaksin, tidak memiliki penyakit menular, serta memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Seluruh petugas ditempatkan, diinapkan di ruang khusus H-1 dan diperiksa lagi kesehatannya sebelum pelaksanaan pemotongan hewan,” ucapnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Juru Sembelih Halal (JULEHA) Indonesia, KH Muzbi Wujdi menyampaikan, penyelenggara kurban harus menyiapkan tempat yang layak dan higienis untuk penyelengaraan qurban, seperti tersedianya tempat pembuangan kotoran dan darah hewan qurban.
“Jangan sampai kotoran dan darah hewan qurban dbuang ke saluran air atau got yang jika tersumbat dapat menularkan bakteri yang merugikan warga sekitar,” kata Kiai Muzbi sebagai pembicara kedua acara Diklat virtual tersebut.
Selain itu, menurut dia, tempat penyelenggaraan kurban juga harus terbagi dengan baik dengan jarak yang sesuai untuk menghindari pencemaran, seperti jarak tempat hewan yang ditampung dengan jarak tempat penyembelihan, tempat pemotongan, tempat pencacahan, dan tempat pengemasan.
“Petugas juga harus dilengkapi dengan pakaian dan perlengkapan yang dapat melindungi dirinya dari pencemaran atau terpapar mikroba, seperti bakteri, parasit, cendawan dan virus,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tambah dia, alat untuk menyembelih hewan qurban juga harus tajam dan dapat langsung memutus tiga saluran, yaitu saluran pernafasan (hulkum), saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi (wadajain) dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau atau golok dari leher hewan qurban yang disembelih.
“Namun demikian, di Madzhab Syafi`i, dibolehkan dengan dua gerakan, tetapi harus dilakuan dalam gerakan yang cepat dengan jeda waktu yang sangat singkat,” jelas Kiai Muzbi.