Senin 05 Jul 2021 20:45 WIB

Pemerintah Pakai Data Facebook Hingga NASA Pantau PPKM

Pemerintah memakai data Facebook hingga NASA pantau PPKM Darurat.

Suasana lalu lintas pada jam pulang kerja saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di ruas Tol Dalam Kota kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/7).  Pada masa penerapan PPKM Darurat, pemerintah mengimbau bagi kantor yang bergerak di sektor nonesensial untuk mewajibkan 100 persen karyawan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Ada beberapa ketentuan yang dikeluarkan terkait kebijakan baru tersebut, yakni kegiatan perkantoran di level IV melakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.Kemudian kegiatan makan minum di tempat umum di seluruh level asesmen hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.Sedangkan tempat ibadah di daerah level IV ditutup sementara dan level lainnya menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Agama.

Demikian pula dengan kegiatan di area publik, kegiatan seni budaya, sosial, kemasyarakatan dan rapat, seminar, pertemuan luring, ditutup sementara. Sedangkan level lainnya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement