IHRAM.CO.ID, YERUSALEM -- Perwakilan Uni Eropa untuk wilayah Palestina dengan Kepala Misi Uni Eropa di Yerusalem dan Ramallah menyebut Israel tidak dibebaskan dari melindungi penduduk yang dijajah. Mereka menyerukan Israel untuk menghentikan tindakan sepihak seperti pemindahan paksa, penggusuran dan pembongkaran di kota yang diduduki.
“Pada 29 Juni, otoritas Israel menghancurkan satu toko Palestina di al-Bustan, sebuah lingkungan di Silwan di Yerusalem Timur. Beberapa bangunan di lingkungan itu baru-baru ini juga menerima perintah pembongkaran baru. Saat ini 20 rumah berada pada risiko pembongkaran, sementara di al-Bustan lebih dari 1000 warga Palestina menghadapi ancaman rumah mereka dihancurkan," jelas perwakilan dalam sebuah pernyataan dilansir dari Wafa News, Selasa (6/7).
Wilayah di Batan al-Hawa disebut ada 86 keluarga berada dalam berbagai tahap proses penggusuran yang dipelopori oleh organisasi pemukim Israel. Ada juga 28 keluarga lain yang berisiko diusir dari rumah mereka di Sheikh Jarrah.
“Hukum domestik Israel, yang menciptakan dasar bagi klaim untuk mengusir keluarga, tidak membebaskan Israel sebagai kekuatan pendudukan, dari memenuhi kewajibannya untuk mengelola wilayah yang diduduki dengan cara yang menyedihkan," katanya
“Kebijakan pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Tindakan sepihak yang diambil dalam konteks itu, seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran dan penyitaan rumah hanya akan meningkatkan lingkungan yang sudah tegang dan mengarah pada kekerasan dan penderitaan manusia lebih lanjut. Pihak berwenang Israel harus segera menghentikan kegiatan ini dan memberikan izin yang memadai untuk pembangunan legal dan pengembangan komunitas Palestina," tambahnya.
Pernyataan itu juga meyakinkan bahwa Uni Eropa tetap berkomitmen untuk mencapai solusi dua negara berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam Kesimpulan Dewan pada Juli 2014. Mereka ingin memenuhi kebutuhan keamanan Israel dan Palestina dan meralisasikan aspirasi Palestina untuk kenegaraan dan kedaulatan, mengakhiri pendudukan.