Rabu 07 Jul 2021 06:01 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat Turun

selama PPKM penumpang kereta a jarak jauh turun hingga 50 persen

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jumat (2/7). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi jumlah penumpang kereta api maksimal 70 persen dari kapasitas serta pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan keterangan negatif swab antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan. Foto: Republika/Abdan Syakura

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh sejak PPKM darurat di Jawa dan Bali diterapkan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada periode 3-5 Juli terdapat 51.363 pelanggan KA jarak jauh ke berbagai tujuan. 

"Jumlah tersebut turun 50 persen dibanding pekan sebelumnya yaitu 26-28 Juli 2021 sebanyak 104.072 pelanggan," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (6/7). 

 

Sementara itu, khusus pada 5 Juli 2021, KAI memberangkatkan 8.829 penumpang KA jarak jauh atau turun 65 persen dibandingkan hari sebelumnya. Angka tersebut turun drastis dibandingkan keberangkatan pada 4 Juli 2021 sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh. 

 

Dia menilai, penurunan jumlah penumpang tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM darurat. Sejak diberlakukannya PPKM darurat pada 5 Juli 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

 

"Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," ungkap Joni. 

 

Joni menambahakan, penurunan tersebut juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Pada periode PPKM darurat, KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44 persen dibandingkan perjalanan pada Juni 2021 dari rata-rata 122 perjalanan KA jarak jauh perhari pada Juni, menjadi 68 perjalanan KA jarak perhari pada masa PPKM darurat. 

 

"KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang," jelas Joni. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement