IHRAM.CO.ID, KOTA BHARU -- Pemerintah Kelantan telah mengizinkan pelaksanaan kurban, dalam rangka peringatan Idul Adha. Idul Ahda kali ini berjalan di bawah Pengendalian Gerakan Tahap Satu.
Pengendalian Gerakan Tahap Satu ini merupakan bagian dari Rencana Pemulihan Nasional (PPN). Otoritas terkait mengingatkan pelaksanaan Idul Adha bisa dilakukan dengan syarat mengikuti beberapa pedoman yang ditetapkan oleh Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Kelantan (MAIK) .
Dilansir di Bernama, Rabu (7/7), Presiden MAIK, Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz, mengatakan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di rumah potong hewan ruminansia.
Rumah potong ini berada di Kompleks Rumah Potong Hewan Departemen Pelayanan Veteriner (JPV) di tiga kecamatan, yakni Kota Bharu, Machang dan Pasir Mas.
Pria yang juga Tengku Temenggong Kelantan ini menambahkan, pelaksanaan kurban juga diperbolehkan di masjid-masjid yang disetujui MAIK.
"Meski demikian, kegiatan pengorbanan secara pribadi atau keluarga tidak diperbolehkan," katanya dalam sebuah pernyataan.
Tengku Mohamad Rizam mengatakan petugas penyembelihan sapi atau kerbau dalam satu hari tidak boleh lebih dari 10 orang. Sedangkan, untuk kambing atau domba tidak lebih dari lima orang, dengan jumlah maksimal hewan yang disembelih dalam satu hari dibatasi lima ekor.
"Peserta yang menitipkan hewan kurbannya tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan itu dan mereka perlu mendelegasikan penyelenggara untuk menyelesaikan tugas mereka," ujar dia.
Ia lantas menegaskan larangan mengadakan pesta atau makan-makan bersama. Daging yang sudah diambil harus langsung dibagikan kepada penerima maupun peserta kurban.
Tengku Mohamad Rizam mengatakan, izin pelaksanaan kagiatan itu berdasarkan keputusan Rapat Khusus Pelaksanaan Ritual Kurban Tahap Satu Pengendalian Gerakan dalam Rencana Pemulihan Nasional, Rabu (30/6) lalu. Rapat ini juga dihadiri Mufti Kelantan Datuk Mohamad Shukri Mohamad.