IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan praktisi hukum menyarankan pembentukan tim pengawal implementasi qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh.
"Kami menyarankan pembentukan tim pengawal implementasi Qanun Syariat Islam agar keberadaan peraturan daerah tersebut bermanfaat bagi masyarakat," kata praktisi hukum Safaruddin, Selasa (7/7).
Menurut Safaruddin, selama ini implementasi pelaksanaan Qanun Syariat Islam berjalan tidak optimal. Peraturan daerah itu setelah dibuat dan disahkan menjadi produk hukum dibiarkan berjalan begitu saja.
"DPR Aceh dan Pemerintah Aceh hanya bisa membuat qanun, namun tidak ada kawal. Akibatnya, qanun-qanun tersebut terkesan berjalan sendirinya, sehingga tidak optimal untuk masyarakat," kata Safaruddin.
Ia mencontohkan implementasi Qanun Syariat Islam yang berjalan tidak optimal seperti qanun sertifikasi makanan halal. "Qanun sertifikasi makanan halal ini sepertinya tidak berjalan maksimal. Informasi yang kami terima, proses sertifikasi halal terkendala karena tidak ada anggaran," katanya.
Menurutnya, dengan adanya tim pengawal Qanun Syariat Islam, maka kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan peraturan daerah tersebut bisa dicari solusinya, sehingga kehadiran produk hukum tersebut memberi manfaat kepada masyarakat.
"Tujuan pembentukan tim pengawal tersebut agar qanun yang dibuat bisa terlaksana dengan optimal, sehingga tidak timbul anggapan selesai dibuat, qanun tersebut dibiarkan begitu saja," katanya.