Rabu 07 Jul 2021 22:00 WIB

Bogor Berlakukan Penyekatan Kendaraan Bermotor 24 Jam

Penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor berlangsung 24 jam.

Petugas gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan kendaraan di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Polresta Bogor Kota memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota selama PPKM Darurat sebagai upaya menekan mobilitas warga.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor menutup jalan saat penyekatan kendaraan di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). Polresta Bogor Kota memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota selama PPKM Darurat sebagai upaya menekan mobilitas warga.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor berlangsung 24 jam mulai Rabu (7/7). Warga dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor tanpa tujuan penting atau hanya sekadar jalan-jalan, maka diminta untuk memutarbalik.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, diberlakukannya penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor selama 24 jam dan dengan wilayah yang lebih luas, sasarannya untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen, guna menekan kasus positif Covid-19 yang melonjak tinggi.

Baca Juga

Warga yang tidak bekerja pada sektor esensial dan kritikal serta tidak memiliki kepentingan yang mendesak, katanya, maka kendaraannya diminta untuk diputarbalik arah.

"Dengan pelaksanaan penyekatan bermotor 24 jam ini, maka warga dari luar Kota Bogor yang hanya sekadar ingin jalan-jalan ke Bogor, tidak bisa masuk ke Kota Bogor," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement