Kamis 08 Jul 2021 20:20 WIB

IGGO: UU Austria Lembagakan Diskriminasi Terhadap Muslim

Parlemen Austria mengesahkan UU Kontraterorisme pada Rabu (7/7).

Anti Muslim di Austria
Foto:

Parlemen Austria meloloskan undang-undang kontroversial usai delapan bulan dari serangan di Wina yang menewaskan empat orang. Di bawah undang-undang tersebut, kejahatan bermotif agama merupakan tindak pidana terpisah yang pelanggarnya akan dibebaskan secara bersyarat dengan mengenakan gelang kaki eletronik.

Pemantauan terhadap pelaku terorisme akan dilakukan secara ketat setelah pembebasan bersyarat.  Menurut undang-undang tersebut, pelaku dipaksa untuk menjauhkan diri dari lingkungan sosial yang dianggap berkontribusi terhadap gerakan radikal seperti organisasi radikal dan lembaga keagaaan.

Mereka yang dipidana dengan salah satu pasal teroris KUHP di masa depan akan diancam pencabutan kewarganegaraan jika diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.  Selain itu, para pelaku mungkin kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM).Simbol politik tertentu, termasuk yang digunakan dalam ekstrem kanan, juga dilarang di bawah undang-undang baru.

Hakim, kelompok hak asasi dan oposisi telah mengkritik undang-undang yang disahkan Rabu untuk tindakan di mana pelanggar teror yang dibebaskan akan dipantau dengan gelang kaki elektronik. Beberapa juga mengkritik pelanggaran baru kejahatan bermotivasi agama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement