"Kami menyoroti motivasi agama untuk kejahatan tidak perlu, tetapi juga mengkhawatirkan dari sudut pandang hak-hak fundamental," Kata Presiden Asosiasi Hakim Austria, Sabine Matejka, mengatakan kepada Agence France-Presse (AFP) Rabu (8/7).
“Mengkhawatirkan bahwa motivasi lain tidak disorot juga, seperti rasisme,” kata Matejka.
Kementerian Kehakiman Austria mengatakan, undang-undang itu disahkan tanpa revisi lebih lanjut. Undang-undang baru juga mengatur aktivitas keagamaan Islam, khususnya melalui daftar wajib semua imam, sebuah tindakan yang dikritik oleh perwakilan komunitas Muslim dan oleh para pemimpin gereja.
Advertisement