IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, membenarkan pada Kamis (8/7), Asrama Haji Pondok Gede dibuka menjadi rumah sakit (RS) Darurat Covid-19. Menurut dia, fasilitas di Asrama Haji Pondok Gede sama seperti RS.
"Ya. Fasilitasnya sama seperti RS, kerjasama dengan Kemenkes untuk gedung A-B,C, H dan D5," kata Nizar.
Adapun menteri agama telah menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya.
"Untuk gedung arafah D1 dan D2 kerjasama Pertamedika. Siapa saja (pasien) boleh disitu, dari isoman sampai dengan (gejala) berat," ucap Nizar.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, instruksi Nomor 3 Tahun 2021 diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, Plt Dirjen PHU, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.