Kamis 08 Jul 2021 17:11 WIB

Asrama Haji Pondok Gede Dibuka untuk RS Darurat Covid.

Asrama Haji Pondok Gede dibuka menjadi rumah sakit (RS) Darurat Covid-19.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Agung Sasongko
Pekerja menyelesaikan persiapan RS Darurat COVID-19 di Kompleks Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Presiden Joko Widodo mengalihfungsikan Asrama Haji Pondok Gede menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 yang dapat menampung 900 pasien di ruang isolasi, 50 pasien di ruang ICU dan 40 pasien di ruang HCU yang rencananya mulai Kamis, 8 Juli 2021 sudah dapat dioperasikan.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Pekerja menyelesaikan persiapan RS Darurat COVID-19 di Kompleks Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Presiden Joko Widodo mengalihfungsikan Asrama Haji Pondok Gede menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 yang dapat menampung 900 pasien di ruang isolasi, 50 pasien di ruang ICU dan 40 pasien di ruang HCU yang rencananya mulai Kamis, 8 Juli 2021 sudah dapat dioperasikan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, membenarkan pada Kamis (8/7), Asrama Haji Pondok Gede dibuka menjadi rumah sakit (RS) Darurat Covid-19. Menurut dia, fasilitas di Asrama Haji Pondok Gede sama seperti RS.

"Ya. Fasilitasnya sama seperti RS, kerjasama dengan Kemenkes untuk gedung A-B,C, H dan D5," kata Nizar.

Baca Juga

Adapun menteri agama telah menerbitkan instruksi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri atau keperluan darurat lainnya.

"Untuk gedung arafah D1 dan D2 kerjasama Pertamedika. Siapa saja (pasien) boleh disitu, dari isoman sampai dengan (gejala) berat," ucap Nizar.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, instruksi Nomor 3 Tahun 2021 diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag, Plt Dirjen PHU, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement