Undang-Undang (UU) pun disahkan yang mengatur keselamatan para pekerja selama musim panas.
Adapun aturan yang diberlakukan seperti:
Semua pekerjaan di luar ruang pada jam 12:30 hingga 15:00 dilarang
Setiap musim panas, pengusaha wajib menyediakan area teduh untuk pekerja sebagai tempat beristirahat selama jam-jam panas.
Perusahaan dilarang melanjutkan pekerjaan pada jam-jam panas kecuali memperbaiki pipa air atau bensin yang rusak.
Pengusaha wajib menyediakan minuman dingin sesuai dengan aturan kesehatan dan keselamatan.
Perusahaan yang melanggar aturan bakal didenda 5000 dirham (Rp19 juta) dan denda maksimal 50.000 dirham (Rp 197 juta).