Ahad 11 Jul 2021 18:41 WIB

Kemenag Telah Terbitkan Panduan Idul Adha dan Qurban

Surat edaran edaran Kemenang bertujuan agal Shalat Idul Adha dan Qurban aman

Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Menjelang Idul Adha di masa pandemi COVID-19, permintaan hewan kurban di daerah tersebut mengalami penurunan 30 persen dibanding tahun lalu.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pedagang memberikan makan sapi yang dijual di Tanah Kusir, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Menjelang Idul Adha di masa pandemi COVID-19, permintaan hewan kurban di daerah tersebut mengalami penurunan 30 persen dibanding tahun lalu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran Menteri Agama No.16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan qurban 1442 hijriah/2021 di luar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

"Itu ada di Surat Edaran nomor 16, semua ada tentang qurban, pemotongan semua sudah lengkap. Tidak akan berubah, tadi malam menteri (Yaqut Cholil) sudah memperkuat itu," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Moh. Agus Salim pada Ahad (11/7)

 

Agus menyatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 

Selain itu, jujan surat edaran ini adalah berupa memberikan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran,  Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban itu.

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M ditiadakan  pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan PPKM Darurat.

 

Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas 

Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:

 

1) Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jamaah 30 persen dari kapasitas;

 

2) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

 

3) Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

a) Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

b) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

c) Menyediakan masker medis;

d) Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

e) Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

f) Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus; 

g) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jamaah;

h) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha;

i) Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha.

 

Sementara Jamaah Shalat Idul Adha wajib berusia 18 tahun sampai 59 tahun, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, dan berasal dari warga setempat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement