IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid berharap zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Menurut Zainut, ziswaf yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat digunakan memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga daya beli.
“Masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian dan tidak punya tabungan harus diselamatkan dari kemiskinan serta frustrasi sosial,” kata dia dalam keterangan tertulis Senin seperti dilansir Anadolu Agency.
Menurut dia, realisasi zakat dan wakaf saat ini belum maksimal.
Dia merinci, potensi pengumpulan zakat secara nasional mencapai Rp233 triliun per tahun, namun baru direalisasikan sekitar Rp10 triliun.
Begitu juga, lanjut dia, dengan potensi dana wakaf sebesar Rp180 triliun, tetapi data BWI menunjukkan pengumpulan wakaf uang baru mencapai Rp819,36 miliar.
Sehingga kata dia, dana tersebut perlu diprioritaskan untuk menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah.
"Oleh karena itu pendistribusian ziswaf harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman serta sesuai ketentuan agama," ujar dia.
Zainut meyakini, gerakan ziswaf yang bersifat masif dan inklusif bisa menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi.
"Semakin besar dana ziswaf yang dihimpun dan disalurkan sesuai peruntukannya, semakin besar kemaslahatan yang dapat dihadirkan kepada umat dan bangsa kita," ucap Zainut.
Indonesia memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten dan kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Darurat yang diperluas itu akan berlaku mulai berlaku pada 12 - 20 Juli 2021.
Sebanyak 15 daerah tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittinggi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Pemerintah juga telah lebih dulu menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku hingga 20 Juli 2021.