Kamis 15 Jul 2021 05:26 WIB

Kemenag Batasi Takbiran di Zona Aman

Takbiran diizinkan di zona aman, maksimal hanya 10 persen dari kapasitas masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Warga menabuh bedug saat malam takbiran
Foto: . ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menabuh bedug saat malam takbiran

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membatasi pelaksanaan takbiran menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli nanti. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No 16 tahun 2021, disebut takbiran diizinkan dilakukan di zona aman, maksimal hanya 10 persen dari kapasitas normal masjid atau mushalla.

"Pelaksanaan takbiran diatur secara lebih detail atau teknis dalam SE Menag No 16 thn 2021. Pelaksanaan takbiran dilaksanakan di masjid dan mushalla untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman oleh satgas penanganan setempat, maksimal 10 persen kapasitas yang ada," kata Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz, dalam webinar 'Sehat dan Aman Di Hari Raya Kurban', Rabu (14/7).

Kemenag sendiri telah mengeluarkan tiga SE yang berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adha dan kurban. SE tersebut dibuat sebagai upaya meminimalisir potensi kerumunan yang menyebabkan penularan Covid-19.

Ishfah menyebut Kemenag memperhatikan saat ini terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan. Karena alasan itu, Kemenag merasa perlu membuat ketentuan dan aturan tentang tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha dan rangkaiannya, sampai proses penyembelihan kurban.

Ia mengatakan SE Menteri Agama (Menag) No 15 tahun 2021 membahas secara umum penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. Sementara, SE Menag No 16 tahun 2021 berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan rangkaian kegiatan Idul Adha dan kurban di luar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat Edaran lainnya adalah SE Menag No 16 tahun 2021 berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Meski mengizinkan pelaksanaan takbiran di masjid atau muhalla, takbir keliling dengan berjalan kaki maupun kendaraan di zona aman dilarang dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerumunan masyarakat.

"Pelaksanaan shalat di masjid atau mushalla, maupun lapangan, untuk daerah PPKM Darurat ditiadakan. Namun untuk zona hijau dan kuning atau dinyatakan aman, diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 50persen kapasitas yang ada," lanjutnya.

Ia juga menyebut untuk pelaksanaan pengembelihan kurban diimbau tidak langsung dilakukan setelah shalat Idul Adha, untuk mengurangi kerumunan masyarakat. Penyembelihan bisa dilakukan di hari-hari setelahnya selama masih Hari Tasyrik.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan penyembelihan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ruminasia. Namun, jika karena keterbatasan dan kondisi RPH penuh, penyembelihan bisa dilakukan mandiri dengan menjalankan prokes ketat.

Proses penyembelihan hewan kurban tidak diperkenankan melibatkan banyak orang. Cukup yang datang adalah petugas yang menyembelih dan pihak masjid atau panitia kurban sebagai saksi.

"Proses distribusi daging kurban yang sudah dikemas rapi dan higienis diharap langsung diantarkan ke kediaman masyarakat yang membutuhkan. Tidak lagi berupa kupon karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Ishfah.

Terakhir, Kemenag disebut mengimbau seluruh warga agar memanjatkan doa dan permohonan kepada Allah SWT. Dengan upaya itu, diharap masyarakat dan Muslim Indonesia mampu memiliki optimisme dan keyakinan, bahwa atas kehendak-Nya lah kita bisa mengatasi pandemi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement