Kamis 15 Jul 2021 05:03 WIB

Bagaimana Hukum Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal?

Banyak pendapat ulama soal Kurban Bagi orang yang sudah meninggal

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Subarkah
Pedagang memberi makan ternak sapi untuk hewan kurban yang dijualnya di Pasar Hewan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/7/2021). Sejumlah pedagang mengaku permintaan hewan ternak untuk kurban tahun ini menurun sekitar 10-15 persen dibanding tahun sebelumnya karena selain harganya yang lebih tinggi, juga karena pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pedagang memberi makan ternak sapi untuk hewan kurban yang dijualnya di Pasar Hewan, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/7/2021). Sejumlah pedagang mengaku permintaan hewan ternak untuk kurban tahun ini menurun sekitar 10-15 persen dibanding tahun sebelumnya karena selain harganya yang lebih tinggi, juga karena pandemi COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Dalam perkara hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, Profesor Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Mausuah A-Fiqh Al-Islami menuliskan ada tiga pendapat ulama. Mereka ada yang berpendapat tidak membolehkan, makruh, dan boleh.

Peneliti Rumah Fiqih Indonesia Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul 13 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Ibadah Kurban menjelaskan ulama yang tidak membolehkan kurban untuk orang yang meninggal adalah sebagian ulama Syafiiyah. Kecuali, jika almarhum atau almarhumah berwasiat, maka hukumnya boleh dikurbankan atas nama mayit tersebut dan semua dagingnya disedekahkan.

Pendapat kedua adalah makruh. Berkurban untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal hukumnya makruh jika sebelum mereka meninggal tidak ada pesan atau wasiat untuk berkurban. Pendapat ini diajukan oleh para ulama Malikiyah.

Terakhir, hukum membolehkan berkurban bagi orang yang sudah meninggal. Pendapat ini berasal dari para ulama dalam mazhab Hanafi dan Hanbali. Menurut mereka, sembelihan itu disembelih layaknya sembelihan orang hidup dan pahalanya akan sampai kepada mayat. Namun, jika kurban ini dulunya adalah wasiat almarhum, maka menurut ulama Hanafiyah seluruh dagingnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berkurban atas namanya.

Dalam refrensi lain, ada sebagian ulama Syafi’iyyah yang juga membolehkan berkurban untuk almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal. Ini disebutkan dalam kitab Imam Nawawi, Al-Majmu’.

)وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُو الْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Berkurban untuk mayat menurut Abu Hasan Al Ubbadi adalah boleh secara mutlak. Sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayat bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayat berdasarkan kesepakatan ulama. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement