IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam untuk tetap menyemarakan hari raya Idul Adha untuk memelihara agama (hifdz ad-din). Tapi pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk menjaga atau memelihara jiwa (hifdz an-nafs).
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, sebentar lagi umat Islam akan memasuki hari raya Idul Adha. Sebagai Muslim melihat wabah Covid-19 bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas ibadah. Seperti pelaksanaan takbir, sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 10 sampai 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah.
Ia mengingatkan dan menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. "Di satu sisi kita memiliki kewajiban untuk terus taat menjalankan aktivitas keagamaan sebagai bagian dari menjaga agama (hifdz ad-din), tapi pada saat yang lain kita juga dituntut untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdz an-nafs), baik diri maupun orang lain," kata Kiai Asrorun kepada Republika, Jumat (16/7).
Ia menerangkan, sebagai bagian dari tuntunan dan tuntutan syariah di dalam menjaga jiwa. Dalam konteks hari ini ketika pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali serta beberapa kota di Indonesia. Maka pelaksanaan aktivitas ibadah harus disesuaikan untuk memastikan dua tuntutan syariah, yaitu menjaga agama dan jiwa.
Ia menyampaikan, takbir biasanya dalam kondisi normal dilakukan di masjid, jalan atau takbir keliling. Sekarang dalam kondisi pandemi Covid-19 atau PPKM Darurat, takbir harus tetap didendangkan sebagai bagian dari menjaga agama.
"Tetapi pelaksanan (takbir) kita lokalisir di rumah, di tempat yang bersifat pribadi, agar potensi kerumunan yang berdampak pada penularan (Covid-19) bisa dicegah," ujar Kiai Asrorun.
Ia menambahkan, demikian juga dengan pelaksanaan sholat Idul Adha. Pandemi Covid-19 tidak menghalangi pelaksanaan sholat Idul Adah. Biasanya sholat Idul Adha dilaksanakan di tanah lapang dengan jumlah jamaah yang banyak. Maka dalam kondisi PPKM Darurat, sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah dengan jamaah yang terbatas atau bersama anggota keluarga saja. Sehingga tidak ada kekhawatiran potensi penularan Covid-19.
Ia mengingatkan, demikian juga dengan pelaksanaan ibadah kurban. Biasanya kurban dilaksanakan di halaman masjid dengan disaksikan oleh banyak orang untuk mensyiarkan ajaran agama.
"Sekarang kita optimalkan pelaksanaan (kurban) di rumah potong hewan (RPH), kita optimalkan pelaksanaan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan kita optimalkan distribusinya untuk kepentingan kemanfaatan bagi saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan, terutama yang sedang isolasi mandiri," jelasnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI ini mengingatkan, mereka yang sedang berjuang sembuh dari Covid-19 membutuhkan gizi yang lebih baik. Maka distribusikan daging kurban ke mereka dalam bentuk mentah, matang atau makanan olahan.
"Mari kita jaga kesemarakan Idul Adha tetap dalam kondisi protokol kesehatan, ikhtiar batiniah kita tegakan dengan ibadah, ikhtiar lahiriah tetap kita harus lakukan dengan protokol kesehatan," kata Kiai Asrorun.