IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Tinggal menghitung hari, umat Islam di seluruh dunia merayakan Idul Adha. Untuk menghormati pengorbanan Nabi Ibrahim dan anaknya Nabi Ismail, umat Islam akan melakukan ritual kurban. Tak semua hewan bisa menjadi hewan kurban. Lantas, apa saja syaratnya?
Peneliti Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Zarkasih dalam bukunya berjudul Antara Pekurban, Panitia, dan Tukang Jagal, menyebut ada empat syarat yang dipenuhi hewan kurban.
1. Diutamakan jantan
Ulama hanya memberikan penjelasan dan informasi bahwa jantan lebih baik daripada betina. Namun, ini bukan berarti menjadi syarat sah hewan harus jantan. Imam al-Khatib al-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan dibolehkan menyembelih baik jantan atau betina, secara ijma’ betul yang jantan lebih baik daripada betina karena dagingnya lebih bagus.
2. Jenis hewan harus an’am
Semua ulama sepakat jenis hewan yang boleh disembelih adalah jenis hewan al-an’am seperti yang disebutkan dalam Alquran. Yang dimaksud an’am adalah kambing, sapi, unta, dan segala jenisnya. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, dan hewan lain tidak termasuk an’am.
Allah berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 34:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
3. Umur
Syarat umur hewan kurban berasal dari salah satu hadits. Rasullah bersabda, “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah kecuali kalau sulit atas kamu maka sembelihlah kambing jada’ah (enam bulan sampai satu tahun),” (HR Muslim).
Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan standar umur bagi hewan yang boleh disembelih, yaitu yang sudah berumur atau musinnah. Untuk kambing, menurut mazhab al-Syafi’iyyah, musinnah kambing berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga. Imam al-Hishni dalam kitabnya berjudul Kifayatul Akhyar mengatakan maksud batasan umur ini terkait dengan pemanfaatan daging. Daging kambing yang belum sampai dua tahun masih belum cukup untuk memberikan kemanfaatan yang optimal.
Untuk musinnah sapi, jika umurnya sudah dua tahun masuk tahun ketiga. Selanjutnya musinnah unta, semua ulama sepakat jika unta sudah masuk usia lima tahun atau masuk tahun keenam.
4. Bebas dari aib
Selain umur, hewan kurban juga harus bebas dari cacat alias aib. Ini berdasarkan salah satu hadits sebagaimana Rasulullah bersabda, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban. Pertama buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. Kedua, sakit dan tampak jelas sakitnya. Ketiga pincang dan tampak jelas pincangnya. Keempat sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang,” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
Kebanyakan ulama menilai hadits tersebut sebagai patokan dan standar yang jelas bahwa aib yang terlarang adalah aib atau cacat hewan bisa memengaruhi dagingnya. Sebab, dari keempat aib itu, semua berkaitan dengan daging hewan.