IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan sholat Idul Adha di rumah masing-masing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.
Menag menerangkan, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/ 2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jamaah di masa PPKM Darurat ini," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (16/7).
Dalam surat edaran ini, Menag mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid atau mushola yang berada di wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilahkan umat Muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja, karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," jelasnya.
Menag juga menegaskan, tidak ada pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM Darurat. Jadi di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan sholat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Menag menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tapi masuk dalam zona merah dan oranye. Takbiran dan sholat Idul Adha di masjid atau mushola yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan sholat Idul Adha di rumah," jelasnya.
Menag juga meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Menag mengingatkan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat kepada pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Menag mengatakan, pemerintah tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid-19.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk zona PPKM Darurat, zona merah dan oranye, mari beribadah, takbiran, dan sholat Idul Adha di rumah," kata Menag.