IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) dipercaya oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Direktur Consumer & Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan UUS BTN menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi sesuai yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berlangsung sejak Juli 2021 sampai Juni 2024.
“UUS BTN sebagai BPS-BPIH untuk itu UUS BTN Insya Allah akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (16/7).
UUS BTN berupaya meningkatkan pelayanan bagi para calon jamaah haji dan menjaga amanah bersama dengan BPKH dalam pengelolaan dana jamaah haji. Adapun dana jamaah haji yang dikelola oleh UUS BTN telah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).