IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah memperingatkan, siapa pun yang kedapatan mengangkut jemaah haji tanpa izin haji akan dikenakan hukuman penjara enam bulan dan denda 50 ribu Riyal (Rp 193 juta). Bukan hanya itu, Jawazat juga akan mempublikasikan nama pelanggar di media lokal serta penyitaan alat transportasi yang digunakan.
"Hukuman akan berlipat ganda jika ada lebih dari satu jemaah yang dibawa fasilitas transportasi itu," kata Jawazat, dilansir dari Saudi Gazette.
Jawazat juga mengatakan bahwa jika ada ekspatriat yang tertangkap menggunakan cap haji palsu tanpa mendapatkan izin resmi akan dideportasi dan tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan selama 10 tahun. Ekspatriat yang dideportasi tersebut diizinkan masuk kembali ke Kerajaan hanya untuk haji dan umrah, selain kedua itu dilarang.
Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri telah mengungkapkan baru-baru ini bahwa denda sebesar 10 ribu riyal (Rp 38 juta) akan dikenakan pada mereka yang memasuki Masjidil Haram dan Area Haram Pusat di Makkah serta tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji.
"Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," kata kementeria.
Aturan ini merupakan bagian dari tindakan hukuman terhadap pelanggar protokol pencegahan untuk membendung penyebaran pandemi virus corona selama musim haji. Larangan masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji mulai berlaku paea 5 Juli, 13 hari sebelum ziarah tahunan, yang akan dimulai pada 18 Juli.
“Aparat keamanan akan menjalankan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram untuk mencegah upaya pelanggaran aturan yang dikeluarkan dalam hal ini,” kata Kementerian.