Senin 19 Jul 2021 05:21 WIB

KNEKS Siap Bantu Peningkatan Sertifikasi Halal UMK

KNEKS mendukung program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UKM

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Logo Halal
Logo Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendukung program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Kecil Menengah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program yang disebut program Sehati menyasar pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Industri Produk Halal  Afdhal Aliasar menyampaikan, ia sangat mendukung dan menyambut baik program program yang akan diluncurkan oleh BPJPH termasuk program Sehati ini. Ini menjadi jalan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang.

 

"KNEKS berharap BPJPH bisa segera bergerak lebih cepat lagi untuk menjalankan amanah UU Jaminan Produk Halal dan UU Cipta Kerja yang sudah memberikan payung hukum yang sangat baik terhadap pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia," katanya pada Republika, Ahad (18/7).

 

PMK No. 57 terkait dengan tarif layanan BPJPH sudah memberikan ruang BPJPH untuk bergerak dengan lebih intensif. Termasuk juga melaksanakan program sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil melalui mekanisme Pernyataan Pelaku Usaha.

Afdhal mengatakan keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh bagaimana bisa melahirkan dan mengerakkan tenaga-tenaga pendamping. Karena yang akan membantu UMK dalam melaksanakan proses pernyataan pelaku usahanya berkaiatan dengan halal.

"Saya berharap MUI dan seluruh ormas Islam yang bisa mendukung proses pendampingan ini bisa memberikan dukungannya," katanya.

Dan tentunya, semua pihak perlu bekerja sama baik yang ada dari Kementerian dan Lembaga maupun pihak swasta dan masyarakat, termasuk dunia pendidikan. Di samping percepatan untuk sertifikasi halal UMK ini, Afdhal mengatakan ada yang perlu diperhatikan juga secara serius.

Yakni bagaimana produk-produk yang non-halal yang saat ini beredar dan diperdagangkan bisa juga //comply// dengan regulasi yang ada. Yaitu memberikan informasi atau tanda yang jelas kepada masyarakat konsumen bahwa produk mereka adalah non-halal atau mengandung material yang diharamkan untuk konsumen muslim.

 

Ini menjadi perlindungan konsumen yang dilaksanakan dengan transparansi dari pelaku usaha. Ia berharap semakin banyaknya produk yang disertifikasi kehalalannya akan membuat industri halal Indonesia berkembang dengan baik dalam dinamika yang sehat.

Terkait dengan target jumlah pelaku usaha yang akan dijangkau oleh BPJPH dalam program fasilitasi sertifikasi halal UMK di tahun 2021 ini, KNEKS akan membantu BPJPH agar program ini bisa berjalan maksimal. Ia menyadari bahwa kondisi usaha masyarakat yang saat ini berjuang melawan pandemi Covid19.

"Disamping juga adanya pelaksanaan pembatasan akan menjadi tantangan tersendiri bagi program pendampingan ini di lapangan," katanya.

KNEKS sendiri akan minta untuk terus ditingkatkan ke jumlah yang lebih besar dan luas jangkauannya. Hal ini apabila target 15 ribu pelaku usaha tersebut nanti dapat dipenuhi oleh BPJPH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement