IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mendiversifikasi investasi dana haji untuk memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal. Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH) Beny Witjaksono menyampaikan penempatan pada investasi langsung dan investasi lainnya diharap bisa lebih besar kedepannya.
"Semoga tahun-tahun berikutnya bisa lebih besar ke investasi langsung yang tetap hati-hati yaitu masuk di risk appetite low to moderate," katanya pada Republika, Jumat (23/7).
Sejak kebijakan baru UU no.11/2020 Cipta Kerja dan PMK no.18/2021 terkait pengecualian pajak bagi hasil investasi dana haji, BPKH mulai melakukan sejumlah penyesuaian. Beny mengatakan BPKH mengurangi porsi penempatan pada reksa dana syariah sejak akhir April, khususnya reksadana terproteksi dan reksadana pasar uang.
BPKH menarik semua dana haji dari Reksa Dana Terproteksi sebesar Rp 35,9 triliun dan Reksa Dana Pasar Uang Syariah sebesar Rp 2 triliun. Beny mengatakan BPKH masih menempatkan dana di Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
"(Penarikan dari reksa dana syariah) karena reksa dana masih kena pajak 10 persen, tapi bila dikelola sendiri pajaknya nol, jadi kita cairkan kemudian kita kelola sendiri," kata Beny.
Saat ini dana perpindahan alokasi tersebut masih di surat berharga tapi dikelola sendiri. Kedepan, BPKH tertarik untuk masuk ke instrumen keuangan syariah lainnya seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Syariah juga Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRES).
Beny mengatakan BPKH telah berminat investasi pada KIK EBA syariah yang akan diterbitkan Jasa Marga. Namun penerbitannya terkendala karena kondisi pandemi Covid-19. BPKH juga masih h investasi langsung di Bank Muamalat dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 3 triliun.
"(Bank Muamalat) kita masih terus memprosesnya, mohon doanya, (ini berasal dari) ada investasi langsung dan ada investasi lainnya rencananya," katanya.
Beny menyampaikan, berbagai masukan dan rencana terkait pengoptimalan nilai manfaat investasi dana haji terus dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Pembahasan ini penting agar mendapat arahan yang jelas dari Menteri Agama.