IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pakar Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat memastikan tidak keharusan mana yang lebih utama, nafar awal atau nafar tsani pasca menginap di Mina. Menurut dia keduanya boleh dipilih dilakukan sesuai kesanggupan masing-masing.
"Artinya menunjukkan ibadah haji itu banyak variabelnya, pilihannya bebas mau pakai yang mana saja silakan, tidak terikat termasuk juga mau pulangnya lebih awal (nafar awal) mau berikutnya (nafar tsani) itu silakan dipilih masing-masing bisa menyesuaikan dengan kondisinya," kata Ustaz Ahmad Sarwat saat diminta pendapatnya mana yang lebih utama nafar awal dan nafar tsani bagi jamaah setelah menginap di Mina.
Ustadz Ahmad mengatakan, hikmahnya ibadah haji ada pilihan itu, Allah ingin memberikan kesempatan yang mudah kepada jamaah haji. Apalagi ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan kekuatan fisik, maka dari itu boleh jamaah malakukan nafar awal atau nafar tsani.
Bahkan kata Ustadz Ahmad, boleh jadi nafar awal atau nafar tsani situ untuk membuat manajemen pemecah konsentrasi, agat tidak semua jamaah menumpuk di hari yang sama. Karena ketika ke Arafah itu jamaah akan datang secara bersamaan ke satu tempat dalam satu waktu.
"Maka dari itu kemudian untuk yang berikutnya keluar dari Minanya diatur boleh keluar duluan nafar awal boleh keluar belakangan nafar tsani," katanya.
Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji tingkat kesulitannya setiap jamaah berbeda-beda. Maka dari itu dengan adanya pilihan nafar awal atau nafar tsani itu kemudahan dari Allah bagi jamaah.
"Jadi Allah sengaja memberikan kesempatan yang mana saja yang lebih sesuai, silahkan dimanfaatkan, silakan digunakan tidak harus meributkan mana yang lebih sunnah mana yang lebih afdol dan sebagainya tapi cari yang lebih memudahkan kita," katanya.
Ustadz Ahmad menuturkan, selain memberikan dua pilihan nafar awal dan mafar tsani, Allah SWT juga memberikan piliham kepada manasik lainnya yaitu mau tahul dengat mencukur habis rambut atau tidak.
"Kemudahan lain termasuk juga ada orang yang setelah menyelesaikan haji langsung ada yang mencukur gundul kepalanya tetapi tidak harus juga," katanya.
Terkait hal ini ada dalilnya di dalam Alquran surah Al-Fath ayat 27:
"Ada di antara kalian yang menggundul habis kepalanya tapi hanya ada yang sebagian saja."
"Artinya hanya mengurangi sebagian rambutnya tidak sampai di gundul plontos," jelasnya.
Tentang hal ini, kata dia, memang ada perbedaan pendapat. Meski demikian syariat pada intinya tidak menyusahkan.
"Bolehlah para ulama berbeda pendapatmana yang lebih utama tetapi dua-duanya dipersilahkan mana yang menurut masing-masing bisa dilakukan," katanya.
Selain nafar dan tahalul yang disediakan pilihan mengenai awal mulai berhaji juga disediakan pilihan. Jamaah haji kata dia boleh memili mulai haji (miqat) di beberap tempat yang disediakan.
"Termasuk di awal mula haji ketika kita masuk ke Makkah itu kan ada banyak miqatnya tuh, miqat tidak hanya satu bisa dari Makani, Juhfah, Qarnul Manazil (as-Sail), Yalamlam, Zatu Irqin," katanya.