Senin 26 Jul 2021 11:12 WIB

Cara Membayar DAM Tertib

Cara Membayar DAM Tertib dan Taqdir

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Cara Membayar DAM Tertib . Foto:  Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Cara Membayar DAM Tertib . Foto: Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Jamaah haji atau umroh diwajibkan membayar DAM ketika sengaja tau tidak melakukan ke alfaan ketika manasik haji. Dalam membayar DAM ada ketentuannya  tidak ada asal membayarnya dan ketentuan itu disebut DAM Tertib dan Taqdir

KH Ahmad Chodri Romli mengatakan DAM tertib artinya mengerjakan satu persatu, kalau tidak sanggup baru boleh pindah pada urutan berikutnya. Sedangkan Taqdir maksudnya ialah ketentuan nilai yang telah ditetapkan syara tidak boleh lebih juga tak boleh kurang. 

Baca Juga

"Contohnya orang yang haji secara tamattu wajib membayar DAM," katanya.

DAM yang harus dibayar jamaah yang melakukan Haji secara Tamattu adalah.

1. Menyembelih seekor kambing

2. Kedua jika tidak sanggup karena tak ada kambing atau tak punya uang untuk membeli kambing, baru boleh pindah pada urutan berikutnya, yaitu berpuasa 10 hari 3 hari dikerjakan di Makkah selama prosesi Haji dan 7 hari sisanya dilakukan setelah dia pulang ke negerinya.

3. Apabila berpuasa tidak sanggup berpindah pada berikutnya yaitu membayar makanan untuk setiap harinya satu mud 6,25 ons sebagai pengganti puasa.

Kongkretnya DAM tertib dan taqdir dikenakan kepada orang yang melakukan haji tamattu dan haji qiran. Jamaah haji juga tidak melakukan pelemparan jumrah aqabah, tidak melontar jamrah pada hari-hari tasyrik tidak mabit di Muzdalifah dan Mina selama dua atau tiga malam, melewati miqat tanpa Irama dan meninggalkan tawaf wada.

"Adapun orang yang tidak mabit di Mina satu malam, dikenakan DAM berupa bersedekah 1 mud. Kalau tidak mabit sebanyak 2 malam, dam-nya 2 mud (2'6,25 on) beras.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement