Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menuturkan, mengenai wisata halal tersebut baru dilakukan pembahasan tahap awal. Artinya masih menerima masukan dari para tenaga ahli dan dinas terkait."Memang sejauh ini kita belum bahas secara detail tentang qanun wisata halal ini, namun kita targetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu atau dua bulan ke depan," kata Sofyan Helmi.
sumber : Antara
Advertisement