Selasa 27 Jul 2021 18:40 WIB

Nasabah yang tak Bisa Bayar Utang dalam Telaah Fikih

Perbankan telah menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika mencari dana pinjaman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Utang/ilustrasi
Foto:

Ustaz Maksum menjelaskan berdasarkan hukum di Indonesia utang piutang melalui lembaga keuangan seperti perbankan didasarkan atas perjanjian yang dibuat. Pihak bank sebagai pemberi utang dan nasabah sebagai yang berutang akan terlebih dulu menandatangani perjanjian pinjaman dana.

Umumnya orang yang berutang akan dimintai jaminan sebagai pembayaran utang semisal rumah, kendaraan, surat-surat berharga dan lainnya. Jaminan semisal itulah yang digunakan sebagai pembayaran ketika nasabah yang berutang tidak bisa membayar. 

"Sehingga misalnya kalau nasabah tidak bisa membayar maka bank akan melakukan eksekusi penjualan jaminan di mana hasil penjualan jaminan itu digunakan untuk membayar sisa utang yang tersisa. Kalau ada kelebihan dari jumlah penjualan atau hasil penjualan jaminan dengan nilai utang maka kelebihannya itu harus dikembalikan kepada nasabah. Kalau masih ada kekurangan maka di dalam hukum perjanjian itu tetap akan dimintakan kekurangannya tersebut," kata ustaz Maksum kepada Republika beberapa hari lalu. 

Ustaz Maksum yang juga dosen di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan utang piutang akan hapus bila terjadi tiga hal. Pertama, sudah dilunasi. Kedua, perjumpaan utang. Maksudnya nasabah memiliki utang kepada perbankan namun juga memiliki piutang kepada pihak ketiga. Maka setelah dipertemukan, piutang nasabah kepada pihak ketiga dialihkan untuk melunasi utang pada perbankan.

Atau ketiga, utang bisa hapus bila perbankan sebagai pemberi utang melakukan penghapusan (write-off) utang nasabah tersebut. Maka dari sisi hukum positif, menurut ustaz Maksum seseorang yang berutang dalam hal ini kepada perbankan konvensional maka harus dilunasi semua utangnya termasuk bunganya. Karena hal tersebut berdasarkan perjanjian yang dibangun berdasarkan pembiayaan.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement