IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Warga asing pemegang visa turis per 1 Agustus diperbolehkan masuk Saudi.
"Wisatawan yang sudah divaksin akan diizinkan masuk tanpa harus menjalani karantina resmi dengan menyerahkan bukti negatif tes PCR dan sertifikat vaksin," kata kementerian Pariwisata Saudi, seperti dilansir Saudi Press Agency(SPA) seperti dikutip kantor berita China Xinhua, Jumat (30/7).
Vaksin COVID-19 yang akan diterima sertifikatnya adalah vaksin produksi Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Johnson & Johnson, menurut laporan Reuters.
Sementara itu, Arab Saudi akan mengizinkan warga penerima dua dosis vaksin covid-19 bepergian ke luar negeri mulai 9 Agustus.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu muncul sebagai bagian dari langkah pencegahan melawan COVID-19 beserta varian barunya.
Keputusan itu tidak berlaku bagi anak di bawah umur 12 tahun,penyintas COVID-19 yang sembuh dalam waktu kurang dari enam bulan, dan mereka yang baru menerima satu dosis vaksin.