IHRAM.CO.ID, KABUL -- Orang-orang melakukan perjalanan antar negara bagian tidak diizinkan untuk melakukan sholat di masjid-masjid di negara bagian Perlis, Malaysia. Larangan itu disampaikan oleh Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.
Dia mengatakan, langkah untuk memperketat prosedur operasi standar (SOP) dilakukan menyusul peningkatan jumlah kasus Covid-19 di negara bagian itu. Menurutnya, aturan ini telah disetujui oleh Raja Perlis, Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail.
Tuanku Syed Faizuddin mengatakan hanya jamaah di kariah (kawasan yang didiami penduduk yang menggunakan masjid atau surau), yang berusia antara 12 dan 52 tahun, yang diizinkan pergi ke masjid. Sementara mereka yang berusia 60 tahun ke atas juga diizinkan jika mereka telah mendapatkan kedua dosis vaksin.
Larangan itu juga melibatkan Orang Dalam Pemeriksaan (PUI) dan Orang Dalam Pengawasan (PUS) serta mereka yang berisiko tertular.
"Anggota jamaah harus mematuhi SOP keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan," kata Raja Muda Perlis dalam keterangannya, dilansir di Bernama, Jumat (30/7).
Sementara itu, Tuanku Syed Faizuddin mengatakan semua kegiatan di masjid seperti ceramah agama, diskusi dan sebagainya juga tidak diperbolehkan untuk saat ini di negara bagian tersebut.