IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi akan mengenakan denda senilai 500 ribu riyal atau setara sekitar Rp 1,9 milyar pada penumpang yang datang dengan penerbangan internasional dari negara-negara yang terdampak Covid-19. Jaksa Penuntut Umum Saudi memperingatkan bahwa hukuman juga akan diterapkan pada pihak yang bertanggung jawab atas alat transportasi tersebut.
Kejaksaan menegaskan, bahwa para pelancong yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional dan mereka yang bertanggung jawab atas transportasi dan operator perjalanan melalui pelabuhan masuk, harus mengungkapkan apakah mereka melakukan kunjungan ke salah satu negara yang terkena dampak wabah virus corona atau strain (varian virus) yang bermutasi. Jika mereka gagal untuk mengungkapkan ini, tindakan hukuman berat akan dikenakan terhadap mereka.
Dilansir di Saudi Gazette, Senin (2/8), pelanggar akan dihukum dengan denda hingga setengah juta riyal. Sementara pelanggar, operator atau pemilik alat transportasi, menanggung kerugian akibat pelanggaran tersebut.
Jika pelanggaran disertai dengan tindak pidana, kasus terhadap pelaku akan dirujuk ke kejaksaan sebelum mengajukan kasus ke pengadilan yang berwenang.