IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama merespons usulan khutbah sholat Jumat selama 15 menit. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, menanggapi usulan tersebut dengan mengaitkannya dengan situasi pandemi Covid-19.
"Kalau kondisi normal, lebih dari 15 menit nggak apa-apa, (misalnya) 20 sampai 25 menit. Tapi ini kalau dalam kondisi normal," kata Kamaruddin kepada Republika.co.id, Rabu (4/8).
Sedangkan bila di dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dan sudah dibolehkan pelaksanaan sholat Jumat, dia setuju khutbah sholat Jumat dilaksanakan selama 15 menit. "Tetapi di masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) belum Jumatan ya," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan, pertimbangan mengapa khutbah sholat Jumat di masa pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan maksimal 15 menit, yaitu supaya masyarakat tidak lama berkumpul maupun berkerumun di dalam sebuah tempat. Sebab, situasi pandemi saat ini masih rentan menimbulkan penularan.
Terkait usulan khutbah sholat Jumat selama 15 menit yang disampaikan oleh Pengasuh Ma'had Arrohimiyah Cengkareng, KH Ishom El Saha, Kamaruddin mengapresiasi usulan tersebut. "Bagus saja usulannya, dan realistis. Apalagi di masa pandemi," tutur Kamaruddin.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam panduan khutbah Jumat yang disusun Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Dia juga belum bisa memastikan adanya rencana terkait hal itu. "Belum. Nanti kita lihat," imbuhnya.
Kiai Ishom menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri acara Sarasehan Khatib Moderat secara virtual, Ahad (1/8) lalu. Saat dihubungi Republika, pada Senin (2/8), dia mengatakan, selain masih pandemi, durasi khutbah Jumat terkadang menimbulkan persoalan di masyarakat industri.
Hal itu lantaran para jamaah umumnya pekerja perlu segera kembali bekerja. Karenanya, menurut Kiai Ishom, alangkah bijaknya khatib ketika menyampaikan khutbah tidak lama-lama dan cukup 15 menit dalam dua kali khutbah.