IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Arab Saudi telah mengumumkan tidak ada batasan jumlah jamaah umroh. Kebijakan ini dijelaskan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdul Fattah Mashat.
Dilansir dari About Islam, Jumat (6/8), Mashat mengatakan meski tak ada batasan, jumlah jamaah tetap tidak boleh bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang serta harus sesuai dengan tindakan pencegahan Covid-19 yang ada.
Dia menambahkan otoritas terkait telah diarahkan untuk memberikan dukungan yang diperlukan kepada perusahaan berlisensi. “Pelanggaran operator umroh akan dikeluarkan dari penyedia layanan umroh dan denda yang besar untuk melanggar aturan visa,” katanya.
Otoritas Saudi telah menutup 540 penyedia layanan umroh setelah peziarah mereka memperpanjang visa mereka. Masing-masing harus membayar antara 150 juta dan 200 juta riyal, dengan total denda sebesar 2 miliar.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi sebelumnya telah meluncurkan persyaratan terpenting untuk melakukan umroh bagi jemaah haji dari luar negeri yang kembali digelar mulai 10 Agustus. Kementerian menetapkan bahwa semua orang yang ingin melakukan umroh, mengunjungi Masjid Nabawi dan berdoa di Masjidil Haram, harus menerima dosis vaksin virus Corona yang disetujui di Kerajaan. Peziarah juga harus mematuhi prosedur karantina institusional sesuai dengan mekanisme yang disetujui oleh otoritas yang berwenang di Kerajaan.