IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menyelesaikan musim haji dengan kesuksesan, Kerajaan Arab Saudi tengah menyibukkan diri menerima permintaan umrah bagi Muslim di luar negeri. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mulai menerima pendaftaran tersebut hari ini, Senin 9 Agustus.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, menyebut kuota untuk jamaah umroh kali ini sebanyak 60ribu, baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri.
"Kuotanya 60ribu termasuk untuk jamaah asing. Sejauh yang kami tahu, tidak ada pembatasan berapa kuota untuk jamaah dari luar maupun dalam negeri," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (9/8).
Ia menyebut untuk jamaah dalam negeri, kesempatan melaksanakan umrah selalu dibuka kapan saja. Namun, persyaratannya calon jamaah ini telah mendapatkan izin (tasreh) melalui aplikasi yang ditunjuk.
Di sisi lain, Saudi mensyaratkan jamaah yang ingin mendapatkan izin disebut harus sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penuh. Hingga saat ini, Saudi baru mengakui empat vaksin, selain Sinovac dan Sinopharm.
Selain memenuhi syarat vaksinasi, bagi umat Muslim dari luar negeri yang ingin melaksanakan haji disebut harus mendaftar visa umrah melalui agen atau travel perjalanan di negara masing-masing.
"Mereka harus daftar visa umroh lewat agen/travel di negara masing-masing. Setelah dapat visa dan tiba, akan didaftarkan untuk masuk ke Eatmarna, aplikasi milik Saudi," lanjutnya.
Konjen Eko pun menyebut hingga saat ini belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan jamaah untuk umrah. Biaya umrah bagi jamaah asing bergantung dari pilihan paket yang digunakan.
Namun, ia memberikan sedikit gambaran biaya yang garus dikeluarkan oleh jamaah asal Indonesia jika akan berangkat haji. Jika di waktu normal biaya haji sekitar Rp 25 juta, maka dengan protokol kesehatan yang ada saat ini biaya itu bisa meningkat hingga di atas Rp 40 juta.
"Dari Indonesia saat keadaan normal sekitar Rp 25 juta, waktu pandemi tempo hari sempat berangkat dan harganya mencapai Rp 35 juta karena prokes. Kalau sekarang mungkin di atas Rp 40 juta, karena harus karantina lebih lama," ujarnya.
Ia menyebut perkiraan waktu yang lebih panjang ini mengacu pada aturan yang beredar sebelumnya, dimana disebutkan jamaah dari Indonesia harus melakukan transit di negara ketiga yang masuk daftar hijau Saudi, sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengadakan pertemuan dengan Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Saat itu dibahas penyelenggaraan umrah 1443 H dan nasib jamaah asal Indonesia.
Dubes Saudi menyebut detail umroh ini masih bisa berkembang dan terus dibahas oleh otoritas Saudi. Menurut Konjen Eko, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut atas informasi tersebut.
Sesuai dengan informasi yang beredar di media, bagi jamaah asal Indonesia yang ingin melaksanakan umrah selain harus melakukan transit di negara ketiga, mereka juga diharuskan menerima suntikan ketiga vaksin atau booster dengan jenis vaksin yang diterima Saudi.