Selasa 10 Aug 2021 13:46 WIB

Saudi Sanksi Tegas Penyebar Rumor Covid-19

Rumor Covid-19 akan dihukum dengan denda sebesar Rp383 juta

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Berita-berota hoaks terkait vakisn Covid-19 masih kerap ditemukan beredar (ilustrasi)
Foto: Republika
Berita-berota hoaks terkait vakisn Covid-19 masih kerap ditemukan beredar (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Keamanan Publik Arab Saudi telah memperingatkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan pada mereka yang menyebarkan desas-desus virus corona. Sumber di Keamanan Umum mengatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan desas-desus tersebut akan dihukum dengan denda 100 ribu riyal (Rp 383 juta) hingga 1 juta (Rp 3,8 miliar) atau kurungan penjara satu tahun hingga lima tahun atau keduanya.

Menteri Kesehatan Dr. Tawfiq Al-Rabiah, memperingatkan pada Ahad (8/8) tentang bahaya rumor bagi kesehatan manusia. Menteri mengatakan bahwa dia selalu mendengarkan rumor-rumor tersebut dan banyak di antara rumor tentang vaksin atau virus corona itu sangat fatal.

Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (10/8), ia menyarankan untuk tidak mendengarkan desas-desus terkait kesehatan dan meminta semua orang untuk mendapatkan informasi dari otoritas kesehatan yang andal yang peduli dengan keselamatan publik.

Dr. Muhammad Al-Abdel Ali, juru bicara Kementerian Kesehatan, memperingatkan agar tidak terseret ke dalam desas-desus dan informasi palsu tentang virus corona atau vaksin yang menentangnya.

Berbicara pada konferensi pers harian tentang perkembangan pandemi virus corona pada, ia juga menekankan perlunya mematuhi instruksi kementerian dalam hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement