Rabu 11 Aug 2021 13:50 WIB

Jabat Tangan Lawan Jenis Bukan Mahram, Wudhunya Batal?

Jabat tangan lawan jenis bukan mahram saat sudah berwudhu apakah membatalkan?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan
Jabat Tangan

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir Syekh Dr Mahmud Syalabi mendapat pertanyaan tentang bagaimana jika seorang pria dalam keadaan wudhu lalu berjabat tangan dengan perempuan.

Apakah ini membatalkan wudhunya?

Baca Juga

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement