Rabu 11 Aug 2021 13:50 WIB

Jabat Tangan Lawan Jenis Bukan Mahram, Wudhunya Batal?

Jabat tangan lawan jenis bukan mahram saat sudah berwudhu apakah membatalkan?

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Jabat Tangan

Untuk diketahui, bila merujuk pada Madzhab Hanbali dan Maliki, dapat diketahui bahwa bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram selama tidak disertai syahwat, itu tidak membatalkan wudhu.

Dalam hadits Bukhari dan Muslim, dari Aisyah, bahwa Nabi SAW melakukan shalat. Sementara Aisyah tidur di antara beliau dan arah kiblat. Ketika Nabi SAW hendak sujud, beliau geser kaki Aisyah.

Dari Hubaib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya kemudian keluar untuk shalat dan tidak berwudhu lagi. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement