IHRAM.CO.ID, RIYADH – Warga non-Arab Saudi yang telah menjadi penduduk Kerajaan secara resmi, kini bisa memiliki satu properti.
Platform Absher telah menetapkan tiga persyaratan yang harus dipenuhi ekspatriat agar bisa membeli properti di Kerajaan.
Platform tersebut, sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (11/8), menjelaskan, layanan tersebut memungkinkan penduduk untuk mengajukan izin terkait kepemilikan properti di dalam Kerajaan. Sedikitnya ada tiga ketentuan.
Pertama, orang asing itu harus memiliki kartu tanda penduduk (Muqeem) yang masih berlaku dan belum kedaluwarsa.
Kedua, harus memberikan semua informasi tentang properti bersama dengan salinan akta kepemilikan. Ketiga, tidak memiliki properti lain di Arab Saudi. Artinya, yang bersangkutan hanya diizinkan untuk memiliki satu properti.
Tahun lalu, Arab Saudi telah mengeluarkan aturan imigrasi Arab Saudi terbaru. Aturan ini di antaranya orang asing harus mentransfer sponsor dalam waktu dua bulan setelah berpisah dari pasangan Arab Saudi.
Adanya aturan ini mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kemanusiaan Arab Saudi. Tepatnya oleh Abdul Majeed Al-Rashoudi, selaku Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.
Dalam surat edaran, Al-Rashoudi mengatakan bahwa suami dan istri asing tersebut harus meninggalkan Kerajaan Arab Saudi jika gagal mendapatkan pekerjaan selama jangka waktu yang ditentukan.
Sedangkan untuk anak laki-laki dan perempuan perempuan Arab Saudi yang menikah dengan pasangan asing mereka, sponsor mereka akan dipindahkan ke majikan lain setelah kematian ibu mereka. Ini dilakukan setelah mereka mencapai usia 18 tahun.