IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menyebarnya pandemi Covid-19 di Indonesia memberi dampak dalam setiap aspek kehidupan. Namun, kondisi ini ternyata tidak menyurutkan minat dan antusias masyarakat Anambas dalam mendaftar haji.
Pada 3 Juni 2021, pemerintah melalui Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun 1442 H. Pembatalan dilakukan dengan pertimbangan menjaga keselamatan jamaah haji.
Pemerintah juga memberi pilihan kepada jamaah haji yang sudah mendaftar agar dapat mengambil dana pelunasan, ataupun mengambil dana pendaftaran dengan berbagai konsekuensi yang berlaku.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Justru sebaliknya, masyarakat sangat antusias dalam mendaftar haji.