Kamis 12 Aug 2021 14:10 WIB

Pengacara HRS: Habib Seharusnya Dibebaskan!

Kejaksaan beralasan HRS masih punya perkara yang lain

Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.
Foto: Anadolu Agancy
Habib Riziek tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan isambut ribuan massa.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengacara Habibb Riziek Shihab (HRS), Sugito Atmo mengatakan pengadilan tinggi DKI seharusnya membebaskan kliennya dari tahanan. Sebab, bila tak dibebaskan maka itu berarti pelanggaran hukum acara pidana.

"Kalau merujuk pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan negeri wajib mencantumkan status penahanan. Dalam diktum putusan diatur pada huruf K, statusnya harus jelas. Apakah masih ditahan, satu. Atau masih harus ditahan, atau dibebaskan. Jadi, kalau ditahan berarti dilanjutkan. Kalau tidak ditahan itu dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan. Karena itu maka HRS harus dibebaskan sebenarnya,'' kata Sugito Atmo dalam perbincangannya dengan Republika.co.id (12/8).

Menurutnya, seharusnya PT DKI bisa lebih independen dan berpegang teguh dengan KUHAP. Jadi memang tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan terhadap HRS. Semua itu hanya mengada-ada saja,'' ujarnya.

Did tempat terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.

“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq),” kata Ardito saat dikonfirmasi, Rabu (11/8). Dikatakan Ardito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin.

Perpanjangan penahanan tersebut, akan berakhir sampai 7 September mendatang. “Bahwa jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan penahanan dari pengadilan tinggi terkait banding perkara RS UMMI, atas terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab. Penetapan tersebut untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam rumah tahanan negara terhitung 9 Agustus 2021, sampai 7 September 2021,” ujar Ardito.
 
Habib Rizieq menghadapi tiga penuntutan sekaligus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Satu kasusnya, terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), dan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kasus lainnya, terkait dengan hasil usap, atau swab test Covid-19 di RS UMMI, Bogor. Terkait perkara kerumunan yang pertama, dan kedua itu, PN Jaktim menghukumnya selama delapan bulan kurungan, dipotong masa penahanan.
 
Habib Rizieq, sudah dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Desember 2020. Meskipun ada proses banding dalam dua kasus tersebut di PT DKI Jakarta, tetapi majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman delapan bulan kurungan dari PN Jaktim tersebut. Sebab itu, terkait dua kasus tersebut, Habib Rizieq, semestinya bebas dari sel tahanan pada Senin (9/8) kemarin.
 
Akan tetapi, Habib Rizieq batal keluar dari tahanan karena satu kasus lainnya.
Yakni terkait proses banding perkara RS UMMI di PT DKI Jakarta. Dalam perkara tersebut, PN Jaktim menghukum Habib Rizieq selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam amar putusan hakim tingkat pertama itu, tak memerintahkan jaksa agar Habib Rizieq tetap berada dalam tahanan.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement