IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengacara Habibb Riziek Shihab (HRS), Sugito Atmo mengatakan pengadilan tinggi DKI seharusnya membebaskan kliennya dari tahanan. Sebab, bila tak dibebaskan maka itu berarti pelanggaran hukum acara pidana.
"Kalau merujuk pasal 197 ayat 1 huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), putusan pengadilan negeri wajib mencantumkan status penahanan. Dalam diktum putusan diatur pada huruf K, statusnya harus jelas. Apakah masih ditahan, satu. Atau masih harus ditahan, atau dibebaskan. Jadi, kalau ditahan berarti dilanjutkan. Kalau tidak ditahan itu dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan. Karena itu maka HRS harus dibebaskan sebenarnya,'' kata Sugito Atmo dalam perbincangannya dengan Republika.co.id (12/8).
Menurutnya, seharusnya PT DKI bisa lebih independen dan berpegang teguh dengan KUHAP. Jadi memang tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan terhadap HRS. Semua itu hanya mengada-ada saja,'' ujarnya.
Did tempat terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) mengaku hanya tunduk pada perintah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Kepala Kejari Jaktim Ardito Muwardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melakukan eksekusi penetapan perpanjangan penahanan terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut lantaran statusnya yang masih sebagai terdakwa dalam perkara Rumah Sakit UMMI.
“Kami (Kejari Jaktim) hanya menjalankan perintah melalui penetapan oleh hakim pengadilan tinggi untuk tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa (Habib Rizieq),” kata Ardito saat dikonfirmasi, Rabu (11/8). Dikatakan Ardito, atas perintah tersebut, jaksa penuntut dari Kejari Jaktim, sudah melaksanakan ketetapan tersebut, dengan tetap menahan Habib Rizieq selama sebulan, terhitung sejak Senin (9/8) kemarin.