Kamis 12 Aug 2021 18:57 WIB

LD PBNU: Ajaran Islam dan Pancasila tak Terpisahkan

Keterkaitan antara nilai-nilai ajaran Islam dan Pancasila tak dapat dipisahkan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Lafadz Allah
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Lafadz Allah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU), Moch Bukhori Muslim, mengatakan ada keterkaitan antara nilai-nilai ajaran Islam dan Pancasila. Menurutnya, hubungan tersebut tak dapat terpisahkan.

"Jadi antara sila satu sampai lima itu ada nilai-nilai Islamnya yang itu nyambung kayak rantai enggak bisa dipisahkan," ujar Bukhori dalam seminar nasional sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila secara daring, Kamis (12/10).

Misalnya, kata dia, sila pertama yakni ketuhanan yang Maha Esa, sama halnya Islam yang mengajarkan umatnya agar terlebih dahulu membangun relasi yang baik dengan Allah SWT. Setelah Muslim mengenal dan mengamalkan sifat-sifat Allah, maka sila kedua pasti akan muncul, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

"Manifestasi dari sifat-sifat ketuhanan yang terbangun dalam seseorang yang berjiwa Pancasila, itu wujud dari kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Bukhori.

Kemudian, tak cukup hanya sampai pada keadilan sehingga harus diwujudkan dengan menyamakan persepsi cita-cita bersama melalui persatuan Indonesia. Berkaca pada Muhammad SAW setelah memiliki sifat-sifat ketuhanan lalu membanhum keadilan yang beradab dengan cara persatuan.

Setelah bersatu dan kompak, semua bermusyawarah secara kekeluargaan untuk menentukan strategi demi merealisasikan cita-cita bersama. Selanjutnya, dapat tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Ini nilai-nilai Islam semuanya, maka enggak ada pertentangan sama sekali. Jadi kalau kita menjelaskan apa sih nilai-nilai Pancasila, itu semuanya nyambung dengan nilai-nilai Islam," tutur Bukhori.

Dia menambahkan, Indonesia pun sudah mengimplementasikan nilai-nilai ajaran Islam dalam ketatanegaraan. Ada lebih dari 14 Undang-Undang (UU) yang secara eksplisit terkait hukum Islam, seperti UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, Perbankan Syariah, Wakaf, Pengelolaan Zakat, Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Otonomi Khusus Aceh, Ketentuan Partai Islam, Surat Berharga Syariah Negara, Pesantren, dan sebagainya.

Menurut Bukhori, hal ini membuktikan bahwa nilai-nilai ajaran agama telah masuk pada ketatanegaraan Indonesia, terutama sila pertama dari Pancasila. Untuk itu, dia menyesalkan masih adanya pihak yang meragukan dan justru menyatakan Indonesia tidak Islami.

"Dasarnya apa? Wong semuanya sudah ada. Salah satu buktinya apa? Sampai hari ini saya mencatat, sampai saya cari satu per satu, minimal ada 14 Undang-Undang yang secara eksplisit menyebut terkait tentang Islam," kata Bukhori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement